Electric Shopping Pulsa All Operator

Pulsa Center adalah distributor penjualan pulsa isi ulang/voucher elektrik All Operator GSM & CDMA dengan sistem pengisian pulsa melalui teknologi sms ataupun chat via yahoo! Messenger. Kami menawarkan peluang bisnis sebagai Agen atau Dealer penjualan pulsa untuk seluruh wilayah Indonesia. Siapa pun Anda, dimana pun Anda berada, Anda bisa bergabung bersama kami menjadi agen atau dealer pulsa. ...Read more...

internet marketing

Saturday, May 1, 2010

PERSEKUTUAN PERDATA (MAATSCHAP)

Persekutuan Perdata (MAATSCHP)


Pengertian : Pasal 1618 menyebutkan bahwa maatschap adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan n7aksud untuk membagi keuntungan yang diperoleh karenanya. inti perjanjian ini adalah adanya kerja sama. Selain itu juga unsur memasukkan sesuatu, dan mendapatkan keuntungan. Sesuatu itu bisa berupa: 1. Pemasukan dengan barang (inbreng van zaken); 2. Pemasukan dengan uang (inbreng van Geld); 3. Kerajinan (nijverheid), Tenaga Kerja dan Kerajinan (Arheid en Vlijt). Perkembangan lebih lanjut di Belanda penggunaan istilah maatschap di Belanda ini sudah ditiadakan dan dimasukkan ke dalam pengertian vennootschap. Perseroan Perdata bersifat suatu bentuk perjanjian kerjasama. Persekutuan perdata ini merupakan bentuk pemitraan yang paling sederhana karena; a. Dalam hal modal, tidak ada ketentuan tentang " besarnya" modal. b. Dalam ha! pemasukan sesuatu dalam persekutuan atau rnaatschaap, selain terbentuk uang atau barang, boleh menyumbangkan hanya tenaga kerja; c. Lapangan kerjanya tidak dibatasi, juga bisa dalam bidang perdagangan; d. Tidak ada pengumuman kepada pihak ketiga seperti yang dilakukan dalam Firma. Apabila tidak ditetapkan lain dalam persetujuan/perjanjian, maka kerjasama ini •:udah rnulai berlaku sejak saat persetujuan. Isi Perjanjian Pada umumnya hal-hal yang diatur dalam persetujuan perjanjian adalah: a. “Bagian” yang harus dimasukkan ke dalam persekutuan; b. Bara kerja; c. Pembagian keuntungan; apabila pembagian keuntungan tidak diatur, maka berlaku ketentuan menurut undang-undang; d. Tujuan kerjasama; e. Waktu atau lamanya; dan f. Lain-lain yang perlu. Ke luar masing-masing anggota bertindak seakan-akan untuk diri sendiri, artinya dapat mengikat dirinya sendiri, artinya hanya dapat mengikat dirinya sendiri, artinya hanya dapat mengikat dirinya sendiri kepada pihak ketiga, yaitu hanya anggota yang bertindak ke luar tersebut. Tujuan Pasal 1619 KUHPerdata, menetapkan bahwa segala Perseroan harus mengenai suatu usaha yang hal ini, dan dibuat untuk kemanfaatan bersama dari pihak-pihak yang bersangkutan. Kemanfaatan bersama dari pihak yang bersangkutan dimaksudkan bahwa masing-masing sekutu berjanji untuk mendapatkan keuntungan, yang akan dibagi bersama di antara para anggota sekutu. Setiap usaha dari peserta pesero tidaklah dapat dibenarkan bila ditujukan untuk did pribadinya sendiri, akan tetapi harus selalu ditujukan bagi kepentingan bersama, termasuk dalam hal mendapatkan keuntungan ditujukan untuk keuntungan bersama, sehingga janji memberikan keuntungan kepada seseorang pesero atau beberapa orang adalah batal. Sebaliknya bila kerugian boleh diparjanjikan bahwa bila terjadi kerugian dalam usahanya, maka segala kerugian hanya dipikul oleh seseorang atau beberapa orang anggota sekutu. Pendirian Maatschap dapat didirikan melalui perjanjian yang sederhana, dan tidak ada pengajuan formal atau tidak diperlukan adanya persetujuan Pemerintah. Demikian pula pendiriannya cukup secara lisan, tetapi bisa juga. berdasarkan akta pendirian. Perjanjian bisa secara lisan , tetapi bisa juga berdasarkan akta pendirian. Perjanjian bisa tertulis maupun lisan, atau bahkan bisa dinyatakan melalui tindakan-tindakan atau perbuatan para pihak. Maatschap biasanya bertindak di bawah nama-nama para anggota atau mitranya, meskipun ini bukan merupakan persyaratan hukum. Penggantian Persero Pada dasarnya penggantian keanggotaan dalam suatu persekutuan perdata adalah dilarang, kecuali ialah diperjanjikan demikian. Jadi dengan kematian, penempatan di bawah pengampuan, kepailitan, dari maatschap, akan menyebabkan maayschap bubar. Pembubaran dan Penyelesaian Maatschap dengan sendirinya bubar atau berakhir dengan sendirinya apabila terjadi : a. Lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian maatschap; b. Musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok pemitraan; c. Atas kehendak semata-mata dan beberapa atau seorang mitra, tetapi kemauan itu didasarkan atas itikad baik; d. jika salah seorang mitra meninggal atau ditempatkan di bawah pengampuan , atau dinyatakan pailit. Pembagian Kekayaan Maatschap Bila setelah pembayaran utang kekayaan maaatschap masih tersisa maka , kekayaan akan dibagi di antara mitra menurut ketentuan perjanjian Maatshcap. Bila sebaliknya kekayaan maatschap tidak cukup untuk membayar semua utangnya, maka utang tersebut akan dibebankan kepada tiap-tiap mitra sesuai dengan perjanjian maatscap. Proses penyelesaian biasanya akan dilakukan oleh likuidator (trustee) yang ditunjuk oleh para mitra. Apabila perjanjian pendirian maatshcap tidak mengatur hal tersebut atau apabila para mitra tidak setuju atas penunjukan satu atau lebih diantara mereka bertindak selaku trustee, kemudian para mitra bertindak bersama-sama sebagai trustee atas kekayaan. Dengan pembubaran, setiap wewenang mitra sebelumnya yang berkenaan dengan pengurusan maatscap dianggap dica5ut, dan pengurus harus menyerahkan laporan perhitungan kepengurusan. PERSEKUTUAN FIRMA (FA) Pengertian Firma adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan nama bersama atau firma. Jadi firma mempunyai unsur-unsur sebagai berikut : a. Persekutuan perdata; (Pasal 1618 KUHPerdata); b. Menjalankan perusahaan (Pasal 16 KUHD); c. Dengan nama bersama atau firma; (Pasal 16 KUHD); d. Tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan. (Pasal 18 KUHD) Penggunaan Nama Bersama Firma artinya nama bersama. Penggunaan nama bersama untuk nama perusahaan dapat dilakukan dengan cara: a. Menggunakan nama seorang sekutu, Fa. Haji Lala; b. Menggunakan nama seorang sekutu dengan tambahan nama keluarga, misalnya, firma Anwar & Brothers. c. Menggunakan himpunan nama semua sekutu misalnya, Fa. Asmara (Ali, Sumarni, Makmur, Azis, Rahim, dan Anwar). d. Menggunakan nama bidang usaha perusahaan, misalnya Fa. Ayam Bangkok. e. Menggunakan nama lain, misalnya Fa. Musi Jaya, Sumber Rizky dsb. Cara Mendirikan Firma Firma harus didirikan dengan akta autentik yang dimuat di muka notaris (Pasal 22 KUHD). Akta pendirian tersebut memuat anggaran dasar Firma dengan rincian sebagai berikut (Pasal 26 KUHD): 1. Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para sekutu; 2. Penetap nama bersama atau firma; 3. Firma bersifat umum atau terbatas pada menjalankan perusahaan bidang tertentu; 4. Nama-nama sekutu yang tidak diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian bagi firma; 5. Saat mulai dan berakhirnya firma; 6. Ketentuan-ketentuan lain mengenai pihak ketiga terhadap para sekutu. Akta pendirian firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan firma yang bersangkutan (Pasal 23.KUHD). Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara (Pasal 28 KUHD). Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma itu: a. Sebagai persekutuan umum yang menjalank4n segala macam usaha; b. Didirikan untuk waktu tidak terbatas; c. Semua sekutu wenang menandatangani surat untuk firma itu. Firma bukan badan hukum karena: a. Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dengan pribadi sekutu-sekutu,. setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan; b. Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman. Untuk memulai usaha, sekutu pendiri harus memperoleh surat izin dad Kantor DEPERINDAG setempat, bila diperlukan surat izin tempat usaha dari Pemerintah Daerah setempat. Paling tambat sejak memperoleh surat izin usaha (sejak menjalankan usahanya), sekutu pendiri wajib mendaftarkan firma pada Kantor DEPERINDAG setempat (UU iJo.3 Tahun 1982). Hubungan Hukum dan Tanggung Jawab Sekutu yang ditunjuk atau diberi kuasa untuk menjalankan tugas pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (akta pendirian) firma. Jika belum ditentukan, pengurus harus ditentukan dalam akta tersendiri dan didaftarkan di Kepanitpraan Pengadilan Negeri setempat serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Hal ini penting supaya pihak ketiga dapat mengetahui siapa yang menjadi pengurus yang berhubungan dengannya. Dalam anggaran Dasar atau akta penetapan pengurus ditentukan juga bahwa pengurus berhak bertindak keluar atas nama firma. Jika tidak ada ketentuan maka setiap sekutu dapat mewakili firma yang mengikat juga para sekutu lain sepanjang mengenai perbuatan bagi kepentingan firma. Tetapi kekuasaan tertinggi dalam firma_ ada di tangan semua sekutu. Mereka memutuskan segala masalah dengan musyawarah berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar firma. Hubungan hukum ke dalam (internal) antara sesama sekutu firma meliputi butir-butir yang ditentukan berikut ini: a. Semua sekutu memutuskan dan menetapkan dalam anggaran dasar sekutu 'yang ditunjuk sebagai pengurus firma; b. Semua sekutu berhak melihat atau mengontrol pembukuan firma; c. Semua sekutu memberikan persetujuan jika Firma menambah sekutu baru; d. Penggantian kedudukan sekutu dapat diperkenankan jika diatur dalam anggaran dasar; e. Seorang sekutu dapat menggugat firma apabila dia berposisi sebagai kreditur 4irma dan pemenuhannya disediakan dad kas firma. Hubungan hukum ke luar (ekternal) antara sekutu firma dan pihak ketiga meliputi butir-butir yang ditentukan berikut ini : a. Sekutu yang keluar secara sah masih dapat dituntut oleh pihak ketiga atas dasar perjanjian yang belum dilunasi pembayarannya; b. Setiap sekutu wenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga bagi kepentingan firma, kecuali jika sekutu itu dikeluarkan dari kewenangannya; c. Setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas semua perikatan firma, yang dibuat oleh sekutu lain, termasuk juga perikatan karena perbuatan melawan hukum; d. Apabila seorang sekutu menolak penagihan dengan alasan firma tidak ada karena tidak ada akta pendirian , maka pihak ketiga itu dapat membuktikan adanya firma dengan segala macam alat pembuktian. Apabila karena kematian dari satu mitra atau karena sebab lain kemudian mitra harus diganti, seorang dapat menggunakan satu dad dua cara yaitu : 1. Firma yang lama bisa dibubarkan dan yang baru didirikan, atau 2. Firma yang lama diteruskan dengan memasukkan mitra baru untuk menggantikan mitra yang lama. Berakhirnya Firma Firma berakhir apabila a. Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar; b. Sebelum berakhir jangka waktu, karena ada sekutu yang mengundurkan diri atau pemberhentian sekutu. Pembubaran Firma harus dilakukan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris, didaftarkan ke Paniteraan Pengadilan Negeri setempat dan diumumkan dalam Berita Negara. Kelalaian pendaftaran dan pengumuman ini mengakibatkan tidak berlaku pembubaran firma, pengunduran diri, atau pemberhentian sekutu atau perubahan anggaran dasar terhadap pihak ketiga (Pasal 31 KUHD).

1 comment:

Tessa Theresia said...

mengenai keebihan dan kekurangan maatschap bagaimana?

Post a Comment

Mali Siparappe, Rebba Sipatokkong, Malilu Sipakainge, Sipakatau Sipakalebbi.
Komentar sahabat-sahabat sangat membantu saya untuk lebih baik "TERIMA KASIH SEBELUMNYA"